Saya tertarik buat nulis tulisan ini ketika saya mendengar statement seseorang di TV "...orang miskin harus membantu dirinya sendiri untuk dapat keluar dari masalahnya...". Statement ini juga sangat familiar ditelinga saya karena bukan kebetulan saya di percayakan Tuhan untuk bekerja di salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di perkotaan. Statement ini maknanya sama dengan yang sering di ucapkan teman kerja saya saat membawakan materi di masyarakat "...siapa lagi yang dapat menolong orang miskin selain orang miskin itu sendiri dan yang peduli terhadap mereka...".
Setelah di-search ternyata statement ini dikatakan oleh seorang Walikota di Jerman yaitu Raiffeisen, yang prihatin dengan keadaan masyarakat miskin di kotanya. Keprihatinan sang walikota ternyata memotivasinya untuk menerapkan 'Credit Union' di daerahnya.
APA DAN BAGAIMANA CREDIT UNION ITU? ...
Dari tata bahasa Credit Union berasal dari Bahasa Latin, yaitu :
Credere artinya Saling Percaya
Unus artinya Komunitas/Kumpulan
Jadi, Credit Union artinya sekumpulan orang yang saling percaya.
Credit Union atau koperasi kredit (simpan pinjam) biasa di
singkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bargerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
di kelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya
lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada
anggotanya untuk memiliki institusi
keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk
memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak
mereka.
Di sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan
demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang
utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain
ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama
(equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk
memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai
peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota,
menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya.
Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi
credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para
anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan – layanan
baru lainnya. Credit Uion terbuka untuk semua golongan, tarmasuk mereka yang
miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan
keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang
lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para
anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan
nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih
bagus bagi prinsip dasar peleyanan credit union. Di Afghanistan misalnya,
credit union di sebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs).
Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi
simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan
savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan tarlebih
dahulu sebelum kredit koperasi.
SEJARAH CREDIT UNION
Sejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad
ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melandah
seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak
menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini di manfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka
memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga
banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa
harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin - mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini walikota Flammersfield,
Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia
mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan
uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab
kemiskinan adalah akibat dari cara
berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak sedikit penerima derma memboroskan
uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya para dermawan tak lagi
berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk
menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk di bagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha
ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis,
begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: ”kesulitan
si miskin hanya dapat di atasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus
mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama
mereka juga. Pinjaman harus di gunakan untuk tujuan yang produktif yang
memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum
buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama
Credit Unoin (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang di bangun oleh Raiffeisen, petani miskin
dan buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini menyebar ke seluruh dunia.
CREDIT UNION DI INDONESIA
Credit Union, pertama kali muncul di
Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Seorang
pastor Katolik asal Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep
tersebut. Kemudian CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.
Pada tahun 1975 oleh
gereja Katolik. diadakan pelatihan pembentukan CU sehingga lahir 40
kelompok. CU tertua di Kalbar ada di Kecamatan Parindu, Kabupaten
Sangkau. CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di Sangkau
Namun dalam perkembangannya, CU tersebut "menghilang". Pada sekitar
tahun 1985, diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah
anggota lembaga swadaya masyarakat, salah satunya dari Pancur Kasih.
Gagasan pendirian CU kembali muncul sehingga terbentuklah CU
Khatulistiwa Bhakti pada 12 Mei 1985 disusul CU Pancur Kasih pada 28 Mei
1987. Seiring dengan perjalanan waktu, CU-CU terus bermunculan hingga
Desember tahun 2006, sehingga CU yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi
Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggota 48 CU primer. Dan kemudian berkembang di daerah lain seperti Surabaya dan Makasar.
Walaupun disatu sisi ada pandangan yang menyatakan bahwa ada kepentingan agama tertentu dibalik program ini di Indonesia, tetapi ini merupakan berkah yang diberikan Tuhan untuk Indonesia. Karena lewat penerapan program ini kita di ajar untuk bisa peduli dengan sesama kita dan membantu mereka seperti kita membantu diri kita sendiri.
Source :
http://indobersatu.blogspot.com/
http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/